Surat Edaran (SE) Penerbitan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Surat Keterangan Pengganti Ktp-El (SUKET)

Surat Edaran (SE) Penerbitan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Surat Keterangan Pengganti Ktp-El (SUKET)

SURAT EDARAN PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

NOMOR: 470/7098

TENTANG

PENERBITAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD) DAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI KTP-EL (SUKET).

Menindaklanjuti Surat dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/17740/Dukcapil tanggal 18 November 2022 Perihal Pemberitahuan Stok Blangko KTP-el, dan dalam rangka menjaga pelayanan dokumen kependudukan agar tetap berjalan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Adanya keterbatasan distribusi blanko KTP-el dari Ditjen Dukcapil Kemendagri ke Kabupaten/Kota termasuk di Kabupaten Gunungkidul.
  2. Sebagai pengganti dokumen kependudukan atau KTP-el akan diterbitkan:
    • Bagi pemohon yang memiliki Handphone berbasis Android maka akan diterbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD)
    • Bagi pemohon yang tidak memiliki Handphone berbasis Android maka akan diterbitkan Surat Keterangan Pengganti KTP-el (SUKET).
  3. Surat Keterangan Pengganti KTP-el (SUKET) berlaku sampai dengan 5 Januari 2023.
  4. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022.

Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Unduk dokumen Surat Edaran resmi melalui tautan di bawah ini


Sebelumnya Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023